Lapas Sibolga Tandatangani MoU dengan LKBH Sumatera Untuk Fasilitasi Posbakum Gratis

Lapas Sibolga Tandatangani MoU dengan LKBH Sumatera Untuk Fasilitasi Posbakum Gratis
Keterangan Foto : Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Novriadi dan Pimpinan LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi melakukan penandatanganan MoU untuk memfasilitasi pemberian layanan Posbakum secara gratis. Milson/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga bekerja sama dengan LKBH Sumatera memfasilitasi penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi warga binaan kurang mampu yang tengah mencari keadilan.

Kerjasama antara Lapas Sibolga dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera yang dipimpin Parlaungan Silalahi sepakat menjalin kerjasama dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau nota kesepahaman oleh Kepala Lapas Novriadi, dengan Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi, SH, Selasa (25/3/2025).

Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Novriadi saat menandatangani nota kesepahaman mengatakan, nota kesepahaman ini disepakati bersama untuk menjalin kerja sama penyediaan layanan bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Sibolga.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak yang bekerja sama dalam pelaksanaan pemberian bimbingan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Sibolga," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan surat yang dikeluarkan, LKBH telah memiliki akreditasi dan dapat melakukan kegiatan atau memberikan bantuan hukum.

"Artinya, keberadaan LKBH Sumatera di Lapas Kelas IIA Sibolga ini bisa dimanfaatkan oleh warga binaan khususnya yang tidak mampu dalam proses peradilan," terangnya.

Ia berharap LKBH Sumatera juga dapat memberikan sosialisasi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga agar ketidaktahuan mereka tentang hukum dapat tersampaikan.

"Contohnya, mereka (narapidana) yang sudah menerima putusan pengadilan bisa mengajukan banding PK atas putusan yang diterimanya. Itu akan sangat bermanfaat bagi mereka di kemudian hari," katanya.

Sementara itu, Ketua LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Sibolga dalam memberikan layanan Posbakum bagi warga binaan pencari keadilan.

"LKBH Sumatera merupakan salah satu lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM di Sibolga dan Tapteng. Untuk itu, kami taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, apabila ada warga tidak mampu yang ingin didampingi secara gratis, tentu ada persyaratannya yakni harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kecamatan.

"Dalam kasus ini, kebijakan kami adalah membela mereka yang menginginkan pembelaan hukum gratis," katanya.

Kemudian sebaliknya, lanjut Parlaungan, terkait sosialisasi atau penyuluhan hukum cuma-cuma, tidak diperlukan surat keterangan tidak mampu dari warga binaan.

Parlaungan juga berharap agar Lapas Kelas IIA Sibolga memberikan ruang bagi staf LKBH Sumatera untuk memberikan layanan hukum bagi warga binaan yang tidak mampu. (Son)