Pembangunan Kantor Bupati Tapteng "Mangkrak", Masinton Diminta Surati BPKP Untuk Audit Kerugian Negara

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng "Mangkrak", Masinton Diminta Surati BPKP Untuk Audit Kerugian Negara
Keterangan Foto : Gedung kantor bupati Tapteng hingga saat ini "mangkrak" dan belum dapat difungsikan. 7la/Pijar Tapanuli

Pandan, Pijar Tapanuli - Pembangunan kantor Bupati Tapanuli Tengah yang telah menelan dana Rp 85 M lebih yang pengerjaannya mulai tahun 2020 hingga 2024 hingga saat ini "Mangkrak" alias Terbengkalai, oleh karena itu, banyak elemen masyarakat Tapanuli tengah  meminta Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH supaya menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun melakukan audit investigasi dan mengungkap penyebab mangkraknya Pembangunan Kantor induk Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah serta menghitung kerugian keuangan negara yang telah dipakai habis sebesar Rp.85.217. 694.615.

"Hal ini merupakan wewenang Bupati Tapteng untuk menyurati BPKP dan sudah merupakan tugas BPKP sebagai pengawas internal pemerintah (APIP) yang bertugas menjaga akuntabilitas keuangan negara," Kata Sekjen DPW Team Operasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ( TOPAN RI ) Wilayah Tapanuli Raya, Arjun Satragana kepada Wartawan, Kamis (30/10/2025) di Pandan.

Menurut Arjunsatragana, dengan disuratinya BPKP oleh Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, pihak BPKP pasti mengaudit penggunaan keuangan negara untuk pembangunan kantor induk Pemerintah Tapteng dari anggaran  tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 yang berjumlah total sebesar Rp.84.075.626.415, sedangkan anggaran konsultan pengawas sebesar Rp.1.142.068.200 dengan total keseluruhan keuangan negara Rp.85.217.694.615, namun pekerjaan itu tetap mangkrak.

"Adapun rincian kuncuran dana untuk pekerjaan tersebut, Tahun 2020 dianggarkan pekerjaan tahap I (Pekerjaaan pondasi hingga  Struktur lantai III) sebesar Rp.29.271.418.973 dikerjakan oleh PT.Pilar Jurong Sejati. Tahun 2021 dianggarkan pekerjaan tahap II (pekerjaan lantai IV hingga Atap) dengan dana Rp.31.375.960.000 - dikerjakan kembali PT.Pilar Jurong Sejati. Tahun 2022 dianggarkan pekerjaan tahap III (Pekerjaan penyelesaian Lantai I ) dengan dana sebesar Rp.9.354.181.020.- dikerjakan CV Maruli Asi. Tahun 2023 dianggarkan pekerjaan Tahap IV (pekerjaan Lantai V ) dengan dana sebesar Rp.9.448.963.000,- dikerjakan CV.Rezeki Kita Bersama. Dan Tahun 2024 dianggarkan pekerjaan tahap V (pekerjaan finishing tangga dan lift dengan dana Rp.4.625.103.422. dikerjakan CV Putra Andalan Utama," jelas  Arjun.

Sementara itu untuk rincian dana Konsultan Pengawasan, kata Arjun, Tahun 2020 Tahap I dianggarkan dana Konsultan Pengawasan kepada CV Rekayasa Utama Konsultan dengan dana Rp.247.005.000. Tahun 2021 Tahap II dianggarkan dana Konsultan Pengwasan kepada CV Rekayasa Utama Konsultan dengan dana Rp.497.161.500. Tahun 2022 Tahap III dianggarkan dana Konsultan Pengawasan kepada CV.Rekayasa Utama Konsultan perusahaan asal Kota Medan dengan pagu Rp.198.878.700. Tahun 2023 Tahap IV dianggarkan dana Konsultan Pengawasan kepada CV. Balakosa Konsultan dengan dana Rp.199.023.000", rincinya.

"Setelah BPKP disurati Bupati Tapteng maka kita yakin tim BPKP akan melakukan penyelidikan secara rinci untuk menganalisis dokumen perencanaan, proses lelang, pelaksanaan proyek, dan pembayaran kepada kontraktor yang melaksanakan kegiatan tersebut. Disamping melakukan penyelidikan, BPKP akan melakukan peninjauan kelapangan guna menghitung kondisi fisik dilapangan dan BPKP juga dapat melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait.Seperti, kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawasan dan sehingga diketahui berapa kerugian negara yang terjadi, hanya  BPKP pihak yang berwewenang untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut, kelebihan pembayaran dan atau tidak sesuai sepeksifikasi", terang Arjun.

Lanjut Dia, setelah itu barulah nantinya Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dapat membuat laporan temuan-temuan audit dari BPKP penyebab kemangkrakan proyek tersebut dan kerugian negara yang ditimbulkan. Bila ditemukan indikasi Korupsi atau pelanggaran pidana, laporan BPKP dapat digunakan sebagai bukti adanya indikasi Korupsi untuk didorong ke lembaga penegak hukum untuk memulai proses hukum.

"Hasil audit juga dapat digunakan untuk langkah selanjutnya, untuk membongkar permufakatan jahat atas kerugian negara seperti melanjutkan atau menghentikan proyek tersebut," tutup Arjun.

Untuk diketahui, bahwa pembangunan kantor induk Pemerintah Kabupaten Tapteng itu diawali pembangunannya semenjak tahun 2020 oleh Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang telah purna tugas akan tetapi diakhir masa jabatannya 2022 proyek itu sudah mangkrak, namun di jaman Pj.Bupati Elfin Nainggolan pada tahun 2023 dianggarkan kembali pekerjaan Tahap IV terhadap  pekerjaan Lantai V dengan dana sebesar Rp.9.448.963.000.

Selanjutnya semasa Pj Bupati Tapteng Dr.Sugeng Riyanta, pada tahun 2024 Pemkab Tapteng kembali mengkerjakan proyek mangkrak itu dengan  pekerjaan tahap V (pekerjaan finishing tangga dan lift dengan dana Rp.4.625.103.422. namun Kantor induk Pemerintah itu tetap juga menjadi mangkrak hingga tahun 2025 ini belum dapat di fungsikan.(7la).